BABURANE – GORONTALO KOTA, 1.032 liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, yang ingin dipasarkan di wilayah Kota Gorontalo berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Miras tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba pada salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Senin malam (23/01/2023).
Pada Press Conference Jumat (03/01/2023), Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, mengatakan bahwa 1.032 liter cap tikus tersebut dikemas dalam 86 karung plastik yang berisi masing – masing 12 liter.

“Ini adalah bukti keseriusan Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas miras. Sekitar 1.032 liter Cap Tikus tanpa izin, berhasil kami amankan dalam pelaksanaan operasi miras,” Ungkap KBP Ade.
Kata KBP Ade, kronologisnya berawal dari informasi yang diperoleh bhabinkamtibmas, tentang adanya salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat penampungan minuman keras.
“Berdasarkan informasi tersebut, Sat narkoba yang dipimpin langsung oleh Akp Cecep mendatangi Tkp dan disaksikan oleh bhabinkamtibmas serta aparat kelurahan saat melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Terakhir, dirinya mengatakan bahwa, seluruh barang bukti sudah diamankan di mako Polresta Gorontalo Kota. Sementara untuk pemilik miras, sudah dilakukan penahanan dengan Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan Ancaman hukuman 2 (Dua) tahun penjara jo pasal 204 ayat (1)KUHPidana dengan ancaman 15 (Lima Belas) Tahun.
” Ancamannya 15 Tahun penjara,” Tutup KBP Ade. [B-AG]