BABURANE – GORONTALO KOTA, Salah satu warga Kota Gorontalo diamankan oleh Satuan Narkoba, Polresta Gorontalo Kota, karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Warga yang berinisial WK tersebut, kedapatan membawa barang haram saat Sat Narkoba melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya pada 23 Januari 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, didampingi Kasat Narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi, pada press conference. Jumat (03/02/2023).
“WK (25) warga kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya ini ditangkap karena terbukti membawa barang haram narkotika jenis ganja,” ujar Kapolresta Ade.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat pemeriksaan tersebut, kata KBP Ade Permana, diantaranya yakni narkoba jenis ganja seberat 246,12 gram dan 1 buah Handphone milik pelaku.
“Jadi, setelah kita melakukan pengembangan dan penyelidikan, diketahui bahwa paket ganja tersebut dikirim dari luar daerah Kota Gorontalo,” tutur KBP Ade.
Terakhir, pelaku kata Kapolresta KBP Ade Permana, dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan Ancaman hukuman 12 (Dua Belas) tahun penjara”, Tutup Kapolresta. [B_AG]