BABURANE- GORONTALO KAB, Ketua Dewan Pembina Universitas Gorontalo (UG), Rustam HS Akili membantah tudingan terkait Universitas Gorontalo melakukan praktek jual beli Ijazah. Hal tersebut diungkapkan oleh Rustam Akili saat melakukan Konferensi Pers, di lantai satu, gedung Rektorat Universitas Gorontalo. Rabu (08/02/2023).
Kepada awak media, Rustam mengatakan bahwa sebagai Dewan Pembina, dirinya membantah keras terkait tudingan yang ada. Karena sejauh ini kata Rustam, pihak Universitas Gorontalo selalu menjalankan sistem akademik sesuai prosedur yang ada.
“Sesuai berita yang beredar, bahwa ada oknum mahasiswa yang melaporkan terkait proses akademik yang tidak sesuai dan terindikasi bahwa Universitas Gorontalo mengarah ke praktek – praktek akademik yang tidak benar,” ucap Rustam.
Karena hal tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian kata Rustam, selaku Dewan Pembina dirinya sangat menghormati proses hukum yang berjalan akan tetapi pihaknya juga mempunyai upaya – upaya hukum lain.
“Jadi dalam laporan, oknum yang disebut inisial B itu, bukan termasuk organ dari Universitas Gorontalo, bukan karyawan, bukan dosen akan tetapi ia adalah alumni,” tegasnya.
Kronologisnya kata Rustam, kurang lebih ada sekitar 56 mahasiswa anggota kepolisian yang mendaftar sebagai mahasiswa saat Universitas Gorontalo melakukan MOU dengan Polda Gorontalo untuk membuka kelas karyawan.
“Setelah adanya kasus ini, kami melakukan kroscek, dan ternyata dari 56 mahasiswa tersebut ada sebagian mahasiswa yang melakukan pembayaran melalui oknum B ini,” bebernya.
Tidak hanya itu, ketika pihaknya mengecek proses akademik ternyata beberapa mahasiswa tersebut memang belum pantas diwisuda dengan alasan mereka tidak mengikuti proses perkuliahan.
“Setelah kami melakukan pengecekan proses akademik, kami juga melakukan pengecekan terkait pembayaran administrasi akan tetapi kami tidak menemukan bukti bahwa mereka telah melakukan pembayaran,” ujar Rustam.
Adanya hal tersebut, Rustam Akili mengundang beberapa mahasiswa tersebut. Saat ditanya kepada siapa mereka melakukan pembayaran, kata Rustam mereka menjawab bahwa mereka melakukan pembayaran kepada oknum B.
“Jauh sebelum dilaporkan masalah ini, saya juga telah mencopot Kaprodi walaupun belum terbukti dirinya juga terlibat dalam permasalahan ini,” Kata Rustam.
Selanjutnya, Rustam juga menegaskan telah menghukum oknum mantan Dekan MB yang sebelumnya telah dilaporkan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan. MB disebutkan sementara tidak bisa menggunakan hak-haknya hingga persoalan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
” Yang bersangkutan MB telah kami berikan sanksi berat, walau kesannya telah mendahului proses hukum yang saat ini sementara berlangsung. Hal ini membuktikan bahwa kami sangat tegas dan tidak main-main, jika ada yang coba keluar dari aturan kampus,” Ungkap Rustam.
” Tegasnnya gini, bagaiman mungkin mahasiswa yang tercatat tidak mengikuti proses akademik terus tiba-tiba meminta ijazahnya dan diwisuda. Itu benar atau salah…?,” Tutup Rustam [B-Team]