BABURANE, Gorontalo Kota – Merasa tersinggung saat adu mulut, pemuda di Kota Gorontalo nekat menganiaya salah satu pemuda lainnya menggunakan senjata tajam (sajam). Jumat (10/02/2023).
Diketahui pelaku yang berinisial BM (18), awalnya saling adu mulut dengan IK (19) sebagai korban, usai nongkrong di depan Universitas Negeri Gorontalo. Merasa tersinggung, BM pun mengambil pisau untuk menikam IK.
IK Sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun BM dan rekannya RU (17) mengejar hingga IK terjatuh dan BM langsung menikam IK sebanyak 4 kali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol DR. Ade Permana, saat melakukan konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota.
“Jadi, BM ini diketahui sudah kedua kalinya melakukan penganiayaan menggunakan sajam. Yang pertama, pada bulan Oktober 2022 dan yang kedua pada kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 Wita,” ucap Kombes Pol Ade Permana.
Terakhir kata Kombes Pol Ade Permana, korban masih dirawat di rumah sakit karena memiliki luka yang serius. Sementara untuk pelaku sudah diamankan dan dikenakan pasal 351 ayat 1.
“Untuk pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Kenapa dikenakan pasal, karena pelaku sudah berumur 18 tahun 4 bulan dan sudah tidak tergolong dibawah umur,” tutupnya.