BABURANE, Gorontalo Kota – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota amankan pelaku yang diduga melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur, pada Rabu (15/02/2023).
Pelaku yang berinisial AM alias Adit (48) tersebut, diketahui adalah warga Kelurahan Limba U II yang berprofesi sebagai hairdresser (penata rambut dan makeup) juga sekaligus karyawan di salah satu salon ternama di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr Ade Permana, melalui Kasatreskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan, kasus tersebut terungkap dari adanya laporan orang tua korban berinisial IA.
Kompol Leonardo mengatakan, awalnya orang tua korban mencari anaknya IA, dan berpapasan dengan terduga pelaku AM, kemudian menanyakan keberadaan anaknya. Namun, AM mengatakan tidak tahu, dengan tidak percaya, orang tua korban mengajak AM untuk mencari IA, orang tua korban pun pergi bersama AM dan mendapati IA sedang berada di dalam kamar kost AM dengan posisi pintu terkunci dari luar.
“Setelah mendapati anaknya di dalam kamar AM, orang tua korban menginterogasi IA lalu IA mengaku bahwa ia sudah dicabuli oleh AM dengan cara di cium dan disodomi,” ujar Kompol Leonardo.
Terakhir, Kompol Leonardo mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku AM, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak Juni 2022 dan selain IA ada empat korban lainnya.
“Saat ini, AM sudah diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kompol Leonardo