BABURANE, Provinsi Gorontalo – Lima organisasi profesi tenaga medis dan kesehatan di Gorontalo melakukan aksi damai dalam bentuk penolakan Rancangan Undang – undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan yang dinilai telah mencederai hak profesi mereka. Senin (08/05/2023).
Kelima organisasi tersebut yaitu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Menurut ketua Ikatan Dokter Indonesia wilayah Gorontalo, dr Budianto Kaharu bahwa selaku pengurus organisasi, dan melalui koordinasi pusat mereka melakukan aksi tersebut agar maksud dan tujuan mereka didengar oleh pemerintah pusat.
“Jadi, hari ini kami yang tergolong dalam lima organisasi tenaga medis dan kesehatan, melalui koordinasi pusat melakukan aksi damai dalam bentuk penolakan Rancangan Undang – undang Kesehatan atau Omnibus Law,” ucap dr Budianto Kaharu.

Selanjutnya, dr Budianto Kaharu mengatakan bahwa ada beberapa yang menjadi tuntutan mereka yaitu, menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi.
“Tidak hanya itu, aksi ini adalah bentuk protes baik kepada pemerintah pusat maupun DPR RI, yang terkesan memaksakan pembahasan RUU Kesehatan yang kental kepentingan kapitalis dalam sektor kesehatan yang berpotensi mengorbankan hak – hak rakyat dan juga mengorbankan hak profesi kesehatan,” tegasnya.
Selain itu, kata dr Budianto Kaharu, aksi tersebut juga menjadi protes kepada pemerintah yang membungkam suara – suara kritis terhadap kebijakan serta bentuk penolakan pemberhentian Guru besar, Prof. dr Zainal Muttaqin ahli bedah saraf yang bekerja disalah satu Rumah Sakit Pusat di Semarang.
“Aksi ini juga adalah bentuk keprihatinan kita karena adanya narasi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang menghilangkan anggaran kesehatan, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan,” ucapnya.
Sementara itu, aksi yang dilakukan dengan melakukan pembacaan deklarasi di instansi masing-masing, mengheningkan cipta, pembagian bunga dan selebaran kepada pasien maupun keluarga dan masyarakat umum di unit kerja.
“Hari ini, walaupun lima organisasi kami melakukan aksi, kami tidak meninggalkan kewajiban kami selaku tenaga medis dan kesehatan atau mengganggu pelayanan kesehatan di daerah kami masing – masing,” tutupnya.