BABURANE, Provinsi Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka baru pada kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Boalemo yang berinisial AU alias Ambo. Selasa (16/05/2023).
Proyek senilai Rp. 18.7 Miliar pada tahun anggaran 2020 ini, yang terbagi dalam 2 wilayah yaitu Wilayah Timur dan Wilayah Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, SH., MH melalui kepala seksi penerangan hukum Dadang M. Djafar, SH., MH mengatakan bahwa peran Tersangka AU alias Ambo adalah direktur utama dari PT. Panrita Utama Sejahtera. Perusahaan itu sendiri kata Dadang, adalah penyedia barang pada proyek tersebut.
” Bahwa sebagai pemenang untuk wilayah timur pada tanggal 17 Juli 2020; melalui LPSE dengan penyedia barang PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA dengan kuasa Direktur IRWANSYAH P DJAFAR, yang sebelumnya telah dilakukan Penuntutan sebelumnya, dengan Direktur Utama Ambo Upe,” kata Dadang.

“Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) atas nama MENGKI POMANTO, S.Sos, M.Si melakukan pengikatan kontrak kepada PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA pada tanggal 02 Oktober 2020 sesuai Kontrak dengan jangka waktu 2 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020, Nomor : 660/KONTRAK/PJU-TS/DLHK-PPRTH/03/X/2020; senilai Rp. 7.886.723.000 untuk sebanyak 423 titik PJU-TS,” lanjut Dadang.
Berdasarkan kontrak kata Dadang, penyedia barang wilayah timur melaksanakan kontrak jenis lump sum harus melakukan pemasangan pondasi tiang PJU-TS, Perangkat Tiang Oktagonal, lampu 50 Watt, Lumen 6000 dan Aksesoris. Namun hingga batas waktu kontrak berakhir PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemasangan PJU-TS.
“Bahwa PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA per 30 Desember 2020 membuat berita acara kemajuan pekerjaan seolah-olah telah selesai mengerjakan sebesar 55 % (lima puluh lima persen) bersama-sama PPK dan Konsultan Pengawas kemudian PPK membuat realisasi pembayaran 50 % (lima puluh persen),” urai Dadang.
“Sementara sesuai dengan Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) Tingkat II Nomor : 660/BA/SCM-II/40/XII/2020 bahwa progress pekerjaan sampai dengan tanggal 21 Desember 2020 yaitu :
Realisasi 6,85 %
dan Deviasi 93,42%,” sambung Dadang.
Dadang menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PJU-TS Rp. 3.552.941.840.
“Bahwa Tersangka AU diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 6 (enam) jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 16.00 Wita dan dari hasil pemeriksaan tersangka AU alias penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo menaikkan status AU sebagai tersangka,” tambahnya.
“Dan oleh Penyidik langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kota Gorontalo,” tutup Dadang.
Untuk diketahui, tersangka AU melanggar Pasal 2 jo pasal 55 subsidi air pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [Rls]