BABURANE, Gorontalo Kota – Terlibat dalam kasus prostitusi online atau biasa dikenal dengan sebutan Open BO yang terjadi pada hari Sabtu (13/05/2023) disalah satu Hotel yang ada di Kota Gorontalo, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, 2 mucikari ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota.
Kasus Open BO tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban AP, yang mengatakan bahwa anaknya yang masih dibawah umur sudah dijual oleh YI (21) dam CS (20) melali aplikasi Michat.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta pada press conference mengatakan bahwa, setelah menerima laporan, penyidik UPPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan pelaku juga saksi saksi.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa pada hari selasa tanggal 9 Mei 2023, tersangka CS menghubungi tersangka YI, dimana CS menyuruh YI menjual korban bunga untuk di jual melalui aplikasi Michat,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.
KBP Ade juga mengatakan bahwa, pada sabtu (13/05/23) sekitar pukul 13.00 Wita tersangka YI menjemput bunga (korban) di rumahnya. Dimana, saat itu bunga tinggal bersama CS, dan membawa ke salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo, dimana dalam perjalanan korban diminta untuk mendownload aplikasi Michat melalui HP korban.
“Sekitar pukul 17.00 Wita korban mendapat pelanggan dan terjadi kesepakatan harga. Setelah bunga melayani pelanggan, CS bersama dengan temannya RD mengatakan pada tersangka YI, jika bunga masih berusia 13 tahun. Setelah mendengar hal, tersebut YI langsung menghapus aplikasi Michat lalu menuju kamar hotel dimana bunga berada. Setelah sampai, bunga memberikan uang kepada YI sebagai jasa penjualannya,” lanjut KBP Ade.
Tidak hanya itu, KBP Ade mengatakan bahwa, YI menekuni profesi sebagai mucikari sejak dari tahun 2022 sampai dengan sekarang dan telah menjual 5 orang kepada pelanggan, dimana YI mendapatkan keuntungan sebagai mucikari.
“Penyidik mengamankan 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor. Sementara YI dan CS, sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak Rabu (17/5) dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman Hukuman Minimal 3 Tahun penjara maksimal 15 Tahun, denda minimal Rp. 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta,tutup Kapolresta,” tutupnya.