BABURANE, Kabupaten Boalemo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, kembali menetapkan tersangka baru pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020. Selasa (30/05/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, mengatakan bahwa Penyidik bersama Seksi Tindak Pidana Khusus didukung jajaran Intelijen Kejati Gorontalo, telah mengamankan tersangka yang berinisial MS dalam kasus Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini kami akan melakukan penahanan terhadap MS yang selaku direktur PT Chazaro Gerbang Internasional (CGI). Perkara ini merupakan pengembangan dari 4 tersangka sebelumnya,” ucap Kejati Purwanto Joko Irianto saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kejanggalan terjadi dalam penemuan BPK kata Purwanto Joko Irianto yakni, realisasi pekerjaan lapangan baru mencapai 6,85 persen akan tetapi, keuangan proyek yang direalisasikan dalam pembayaran sudah mencapai 50 persen.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK perwakilan Provinsi Gorontalo, dengan Nomor SR-01/PW31/5/2022 tanggal 13 April 2022, ada sekitar 3.5 Miliar kerugian uang negara,” ujar Joko Irianto.
Sementara itu, kata Kajati pasal yang disangkakan kepada MS yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf b Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
“Selain itu pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 bertempat di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Penyidik Kejati Gorontalo telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa uang kurang lebih 62.7 Juta dari Saksi Tommy Bokings selaku Konsultan Perencana Direktur PT. Kingstom Teknitama Konsultan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-468/P.5/Fd.1/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Titipan di Bank BRI Cabang Gorontalo Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan Nomor Rekening 0027-01-001381-30-2,” tutupnya.
(BMG)