BABURANE, Boalemo – Dengan adanya kebijakan Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu, terkait jaminan penahanan terhadap salah satu ASN yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Pasalnya, kebijakan yang dinilai mendapat perlakuan spesial tersebut hanya ada di Provinsi Gorontalo khususnya di Kabupaten Boalemo dan berbeda dari tersangka korupsi lainnya yang ada di Indonesia.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, mengatakan bahwa di Indonesia, satu – satunya Bupati yang melakukan penangguhan terhadap penahanan tersangka korupsi hanya ada di Kabupaten Boalemo.
“Sempat saya baca di dalam berita, bahwa ada pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Purwanto Joko Irianto, bahwa tersangka tersebut memiliki penyakit jantung dan segala macam. Ok kita hargai, akan tetapi menurut saya kalau memang sakit, seharusnya pihak kejaksaan selaku eksekutor tetap diantar ke lapas, kan disana ada dokter,” tegasnya.
Lebih lanjut Adhan mengatakan bahwa, nanti pernyataan dokter lepaslah yang dijalankan, apakah bisa ditahan atau tidak. Kalaupun tidak, kata Adhan berarti dibawah ke Rumah Sakit bukan ditangguhkan atau dibebaskan.
“Oleh karenanya, patut diduga bupati itu sudah kerjasama dengan kejaksaan. Kalau begini model hukum yang ada di Indonesia, maka rusaklah hukum di negara kita ini,” lanjut mantan Walikota tersebut.
Disis lain kata Politisi PAN tersebut, melihat kejadian yang sama terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, bahkan Gubernur Papua tersebut memiliki surat langsung dari dokter singapura yang menyatakan dirinya sakit namun, Gubernur Papua tersebut dilakukan perawatan bukan berarti tidak dilakukan penahanan.
“Untuk saat ini, saya sudah mempersiapkan surat kepada Kemendagri, dalam hal mempertanyakan apakah memberikan jaminan penahanan kepada tersangka korupsi adalah tugas dari pejabat Bupati atau bahkan pejabat Gubernur,” tutupnya.