BABURANE, Gorontalo – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui konferensi pers, menyampaikan capaian kinerja pada masing – masing bidang yang ada di kejaksaan se-Provinsi Gorontalo.
Bertempat di aula lantai 3 Kejaksaan Tinggi Gorontalo, konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto dan dihadiri oleh seluruh Asisten setiap bidang yang ada di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Jumat (21/07/2023).
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dengan tema ‘Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional’ tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengatakan selama satu semester, yakni dari bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2023, Bidang Pembinaan telah melakukan usulan mutasi atau promosi sebanyak 9 orang.
“Selain itu, Bidang Pembinaan juga telah melakukan usulan kenaikan pangkat sebanyak 52 orang, usulan kenaikan gaji berkala sebanyak 72 orang dan target realisasi optimalisasi PNBP sebesar Rp 1.093.842.460 hasil benda sitaan, sementara rampasan sebesar Rp 416.345.000,” ucap Kajati Gorontalo.

Selain itu, pada Bidang Intelijen melalui Tim Tabur, telah melakukan penangkapan DPO sebanyak 1 orang, kegiatan posko sebanyak 2 kegiatan yaitu posko pelabuhan dan kantor pos.
“Tidak hanya itu, Bidang Intelijen juga telah melakukan 6 kegiatan pakem, LID, PAM GAL sebanyak 18 kegiatan, penelusuran aset 4 kali, pengamanan pembangunan strategis 3 kali, penerangan hukum 3 kali, jasa masuk sekolah 8 kali, jaksa menyapa 2 kali dan media kehumasan 4 kali,” ujar Joko Irianto.
Disisi lain, Bidang Pidana Umum, telah melakukan SPDP sebanyak 530 perkara, ra penuntutan 304 perkara, penuntutan 294 perkara, eksekusi terpidana 254 perkara, eksekusi barang bukti 293 unit.
“Perkara yang berhasil diselesaikan oleh Bidang Pidana Umum melalui Restorative Justice yaitu, Kejari Kota Gorontalo 3 perkara, Kabupaten Gorontalo 5 perkara, Bone Bolango 2 perkara, Boalemo 6 perkara, Gorut 2 perkara dan Pohuwato 3 perkara, sehingga total 21 perkara,” ucapnya.
Sementara itu, untuk denda perkara Kejaksaan Kota Gorontalo sebesar Rp 538.500.00, Kabupaten Gorontalo Rp 2.017.00, Gorontalo Utara Rp 124.500.00, Boalemo Rp 1.333.500.00, Bone Bolango Rp 424.000.00, Boalemo Rp 1.333.500.00 dan Pohuwato Rp 424.000.00 sehingga total Rp4.715.001.66. Selain itu, perkara narkotika yang direhabilitasi sebanyak 1 orang.
“Untuk Bidang Pidana Khusus, telah melakukan penyelidikan sebanyak 10 perkara, penyidikan 8 perkara, pra penuntutan 12 perkara, penuntutan 15 perkara dan eksekusi sebanyak 15 perkara. Sementara, kerugian negara hasil audit BPKP sebesar Rp 26.085.000.000, yang ditangani Kejati,” beber Kajati Gorontalo.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah melakukan penerangan hukum, bantuan hukum perdata litigasi 3 kali, non litigasi 18 kali, bantuan hukum tata usaha negara litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum yang terdiri dari pendapat hukum legal opinion dan legal asistensi.
“Tidak hanya itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melakukan tindakan hukum mediasi 1 kali, pelayanan hukum 49 kali, nota kesepakatan MOU 9 kali, pemulihan keuangan negara, penyelamatan dan uang negara,” lanjutnya.
Selanjutnya kata Kajati, Bidang Pengawasan telah melakukan inspeksi umum 1 kali ke 7 satuan kerja di wilayah Kejati Gorontalo, inspeksi khusus 1 kali, pemantauan, klarifikasi 4 kali dan inspeksi kasus 2 kali.
“Untuk Bidang Pengawasan, telah menghukum ringan 1 pegawai yang tidak berangkat diklat dan hukuman sedang 1 pegawai yaitu penundaan jabatan singkat dari grade 6 ke grade 5,” tutup Kajati.